Tugas Jurnalistik



1. ketidak berimbangan berita karena belum cross check.

Verifikasi dan keberimbangan berita
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

berita ini termasuk mendesak karena hal ini menyangkut kepada pejabat negara, dan sumber pertama kali yang didapat jelas dari orang yang memeriksanya (KPK)
berita yang dibuat tidak dianggap bohong, karena sumber yang dirujuk dapat dikatakan orang yang kredibel.
wartawan juga dapat melakukan hak jawab serta tanggapan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.




2. tindakan media online terhadap pemberitaan pencucian uang.

Verifikasi dan keberimbangan berita Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
kejadian yang sesungguhnya belum tentu terjadi karena belum ada yang membuktikan bahwa benar adanya. hanya dari rujukan yang belum pasti.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

berita tersebut belum melakukan verifikasi dan kesalahan pada wartawan yang menulis berita karena termasuk mencemarkan nama baik serta mengambil rujukan dari yang belum tentu nyata kebenarannya. dan wartawan melanggar pasal 1 karena belum secara akurat dan tidak dapat dipercaya karena belum tentu seperti peristiwa yang terjadi.
wartawan belum melakukan cross check atas berita yang dibuatnya tersebut, hal tersebut melanggar pasal 3.



3. cara kerja media yang belum pasti, dan bagaimana meralatnya.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

seharusnya seorang wartawan sebelum membuat dan menyebarkan beritanya, ia harus mengecek terlebih dahulu dan tidak semata-mata untuk merugikan atau mencemarkan nama baik orang individu ataupun kelompok lainnya. disini wartawan membuat berita yang dapat memecah belah pihak.
wartawan juga tidak ada ditempat sehingga berita yang dibuatnya dapat dikatakan tidak kredibel atau tidak sesuai peristiwa yang terjadi.










4. pendapat mengenai foto.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

dalam kasus ini, seorang wartawan tidak bekerja secara profesional karena hanya melihat dari foto yang belum tentu kejadian yang sebenarnya. hal tersebut termasuk rekayasa dan melanggar pasal 2 jurnalistik. dan wartawan belum malkukan cross check terhadap pemberitaan tersebut.









5. media yang memberitakan salah
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
wartawan dapat melakukan tanggung jawab atas berita yang telah dibuatnya tersebut kemudian dapatb melakukan ralat berita sesuai pedoman kebijakan yang berlaku, serta menyertakan dan menjelaskan kebenaran berita yang sesungguhnya.

Komentar