Tugas Jurnalistik
1. ketidak berimbangan berita karena belum cross check.
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul. a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional. a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
berita ini termasuk mendesak karena hal ini menyangkut
kepada pejabat negara, dan sumber pertama kali yang didapat jelas dari orang
yang memeriksanya (KPK)
berita yang dibuat tidak dianggap bohong, karena sumber yang
dirujuk dapat dikatakan orang yang kredibel.
wartawan juga dapat melakukan hak jawab serta tanggapan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. tindakan media online terhadap pemberitaan pencucian uang.
Verifikasi dan keberimbangan berita Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
kejadian yang sesungguhnya belum tentu terjadi karena belum ada yang membuktikan bahwa benar adanya. hanya dari rujukan yang belum pasti.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah. a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
wartawan belum melakukan cross check atas berita yang dibuatnya tersebut, hal tersebut melanggar pasal 3.
3. cara kerja media yang belum pasti, dan bagaimana
meralatnya.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara
sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
seharusnya
seorang wartawan sebelum membuat dan menyebarkan beritanya, ia harus mengecek
terlebih dahulu dan tidak semata-mata untuk merugikan atau mencemarkan nama
baik orang individu ataupun kelompok lainnya. disini wartawan membuat berita yang
dapat memecah belah pihak.
wartawan juga
tidak ada ditempat sehingga berita yang dibuatnya dapat dikatakan tidak
kredibel atau tidak sesuai peristiwa yang terjadi.
4. pendapat mengenai foto.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah. a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
dalam kasus ini, seorang wartawan tidak bekerja secara
profesional karena hanya melihat dari foto yang belum tentu kejadian yang
sebenarnya. hal tersebut termasuk rekayasa dan melanggar pasal 2 jurnalistik.
dan wartawan belum malkukan cross check terhadap pemberitaan tersebut.
5. media yang memberitakan salah
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawaba. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
wartawan dapat melakukan tanggung jawab atas berita yang
telah dibuatnya tersebut kemudian dapatb melakukan ralat berita sesuai pedoman
kebijakan yang berlaku, serta menyertakan dan menjelaskan kebenaran berita yang
sesungguhnya.
Komentar
Posting Komentar