Pembentukan Pasal Zina Memicu Masyarakat Main Hakim Sendiri
ide : :
Menolak RUKHP
peg : http://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19035961/belasan-ribu-dukungan-untuk-petisi-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
peg : http://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19035961/belasan-ribu-dukungan-untuk-petisi-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
tema : Pembentukan Pasal Zina Memicu Masyarakat
Main Hakim Sendiri
outline : Pasal zina di RKUHP berpotensi memicu lebih banyak
tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Bahkan, sebelum adanya RUKHP sudah
banyak sejumlah kasus mengenai masalah ini.
Pembentukan
Pasal Zina Memicu Masyarakat Main Hakim Sendiri
Pasal zina di RKUHP berpotensi memicu lebih banyak
tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Bahkan, sebelum adanya RUKHP sudah
banyak sejumlah kasus mengenai masalah ini.
Adanya kasus pasangan yang dituduh berbuat mesum
di Cikupa, Tangerang, dan adik-kakak yang dituding sebagai pasangan gay,
seorang cowok yang hanya mengantarkan makanan ke kos-kosan ceweknya. Apa jadinya
bila RKUHP disahkah? Akan ada pembenaran dan legitimasi tambahan dari negara.
Dalam hal ini negara justru membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap
warganya.
Setiap orang memiliki alasan masing-masing, maka
dengan adanya RKUHP ini membuat minimnya ruang privasi setiap orang. Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan. Namun, jika
kita lihat seperti orang yang tinggal desa kecil, masyarakat disana kebanyakan
melakukan perkawinan secara adat dan tradisi saja, dan dengan adanya RUKHP ini
akan menimbulkan persoalan baru secara tidak langsung para masyarakat tersebut
akan terkena pasal tersebut.
Perzinahan sendiri memiliki persepsi sendiri bagi setiap
orang, seperti pegangan tangan, ciuman, berpelukan, dan yang lainnya ada yang
beranggapan hal tersebut bukanlah bagian dari perzinahan, namun ada juga yang
menganggap hal tersebut sudah termasuk zina karena melanggar apa yang diajarkan
oleh agamanya.
selain itu, saya sangat bersikeras sebagai pihak perempuan
karena jika memang nyatanya ia tidak melakukan perzinahan namun warga sudah
main hakim sendiri dan ia di telanjangi serta diarak keliling kampung membuat
hal tersebut sangat tidak pantas serta mencemarkan nama baiknya.
maka dengan adanya RKUHP secara tidak langsung menimbulkan masyarakat main hakim sesuka hatinya.
Komentar
Posting Komentar